Selasa, 27 April 2010

Keterkaitan Etika dan Profesionalisme TSI Terhadap UURI

Keterkaitan Etika dan Profesionalisme TSI Terhadap UURI
Pengertian Etika dan Profesionalisme TSI yang sudah dipelajari sebelumnya, maka dapat lebih lanjut mengulas mengenai perkembangan dari Etika dan Profesionalisme TSI. Perkembangan Teknologi telah mengalami kemajuan sangat pesat, misalnya perkembangan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat. Salah satu contoh Teknologi Sistem Informasi yang berkaitan dengan Undang-Undang Paten. Undang-Undang Paten berisikan tentang hak yang diberikan negara untuk investor untuk berinvestasi dibidang Teknologi berupa produk atau proses, dan pengembangan produk.
Pada Tahun 2001, Presiden Republik Indonesia menimbang tentang Undang-Undang Paten. Sebelumnya sudah ada lama kemudian dibuatlah Undang-Undang Paten Baru. Undang-undang Paten yang baru menggantikan Undang-undang No.6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undangundang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten.
Pada tanggal 1 Agustus 2001, Undang-Undang Paten No. 14 digunakan untuk hak paten yang sudah ada namun diperbaharui untuk memperbaiki kerjasama dengan investor yang sudah menggunakan teknologi informasi dan Teknologi secara luas.
Paten saat ini digunakan untuk melindungi produk dari melakukan upaya hukum terhadap produk yang dimpor apabila produk tersebut telah dibuat di Indonesia dengan menggunakan proses yang dilindungi Paten. Produk-produk luar yang mengancam produk dalam negeri membuat hak paten digunakan sebagai acuan bagaimana produk luar tidak bisa bebas melakukan pemasaran secara global di indonesia. Pada Undang-Undang Paten terdapat ketentuan-ketentuan, jangka waktu paten, pemohonan paten, Lisenesi paten, dsb.
Maka perkembangan Etika adalah bagaimana para investor bertanggung jawab menggunakan hak patennya dan tidak sewenang-wenang dalam produk.
Oleh sebab itu Etika dalam penggunaan Teknologi dan Informasi berupa pengamanan otentikasi dan otorisasi. Otentikasi merupakan bentuk pemastian terhadap pihak yang berhak untuk masuk dan menggunakan sistem, berupa Password, User, Sidik jari. Sedangkan Otorisasi bertindak menjaga agar pengguna sistem tidak berkeliaran ke wilayah yang tidak diijinkan.
Sedangkan penggunaan Profesionalisme yaitu masyarakat mengaharapkan penggunan serta produksi produk investor dilakukan berdasarkan Undang-Undang Paten, termasuk memeberikan fasilitas kepada tenaga kerja, tidak memberikan harga lebih murah terhadap barang produksinya.
Kesimpulan manfaat Hak Paten dapat saling menguntungkan investor dan negara. Investor mendapatkan hasil dari produknya sedangkan negara berhak melakukan pembatalan hak paten dan jika hal-hal yang tidak terduga terjadi maka dapat dibawa kejalur hukum. Oleh sebab itu penggunaan Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi bepengaruh terhadap perkembangan Undang-Undang RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar